postheadericon Yurisprudensi

Yang dimaksud Yurisprudensi adalah ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan pengadilan.

Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan suatu produk yudikatif,yang mengandung kaedah atau peraturan hukum yang bersifat mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Jadi dengan kata lain,putusan pengadilan mengikat orang-orang tertentu saja dan tidak mengikat setiap orang secara umum seperti undang-undang.

Putusan pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan sampai dilaksanakan. Sejak dijatuhkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat bagi para pihak yang berperkara,mengikat para pihak untuk mengakui eksistensi putusan tersebut. Putusan pengadilan mempunyai kekuatan berlaku untuk dilaksanakan sejak putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Setelah dilaksanakan putusan pengadilan itu hanyalah merupakan sumber hukum.

0 comments:

I Love Indonesia

Labels

Followers