postheadericon Defenisi Perbuatan Hukum

Mungkin anda sebagai orang yang bukan sarjana hukum pernah mendengar kata ‘’perbuatan hukum’’,namun anda kurang memahami artinya,namun merasa familiar dengan kata itu. Baiklah saya akan menjelaskannya .

    Perbuatan Hukum adalah suatu perbuatan subyek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subyek hukum.Pada asasnya akibat hukum ini ditentukan juga oleh hukum.

Unsur-unsur perbuatan hukum adalah kehendak dan pernyataan kehendak yang sengaja ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.

Perbuatan hukum dapat bersifat aktif dan pasif artinya meskipun seseorang tidak berbuat,tetapi kalau dari sikap pasif nya itu dapat ditafsirkan mengandung pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum,maka perbuatan pasif itupun merupakan hukum. Perbuatan dapat menjadi perbuatan hukum,karena dalam keadaan tertentu mempunyai arti.

  contoh :  Kalau seseorang masuk kedalam sebuah Mall maka dia dianggap     sebagai seorang pengunjung Mall itu. Kalau seseorang datang ke tukang pangkas rambut dan kemudian duduk,maka akan dianggap ia menghendaki untuk dipangkas rambutnya.

                      Perbuatan Hukum dibagi menjadi dua,yaitu :

(1). Perbuatan Hukum Sepihak,hanya memerlukan kehendak  dan  pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum dari satu subyek hukum saja. Dalam hal ini murni tidak perlu ada pihak yang menerima kehendak dan pernyataan kehendak itu secara langsung. 

contoh : penerimaan atau penolakan wasiat ( pasal 1048, 1057 BW )

(2). Perbuatan Hukum Ganda,memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak dari sekurang-kurangnya dua subyek hukum yang ditujukan kepada akibat hukum yang sama. Termasuk perbuatan hukum ganda adalah perjanjian dan pendirian perseroan terbatas.

           

0 comments:

I Love Indonesia

Labels

Followers