postheadericon Hukum pada Umumnya

Pada saat kita berbicara tentang hukum pada umumnya yang mengandung arti keseluruhan peraturan-peraturan (kaedah-kaedah) dalam suatu kehidupan bersama yang artinya kumpulan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,yang bersifat memaksa dalam pelaksanaannya,dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.

Pada umumnya para sarjana hukum melihat hukum adalah sebagai kumpulan-kumpulan peraturan.Umumnya orang yang awam hukum datang pada seorang sarjana hukum dengan masalah hukum untuk dipecahkan setiap permasalahan hukum nya. Sebagai seorang ahli hukum,para sarjana hukum dihadapkan pada masalah-masalah hukum dan diharapkan dapat memecahkan hukumnya. Hukumnya terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan hukum. Jaksa,Pengacara,Hakim,dosen hukum,noteris,pegawai birokrasi hukum pelbagai instansi tidak dapat lepas dari peraturan-peraturan hukum dalam menemukan hukumnya.

Hukum bukanlah merupakan suatu tujuan,tetapi lebih menitikberatkan pada sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non-yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum.Oleh karena itu faktor-faktor diluar hukum inilah yang membuat hukum itu dinamis dan slalu up to date dengan perkembangan dalam suatu masyarakat umum’ .

 

0 comments:

I Love Indonesia

Labels

Followers